MERCUSUARNEWS.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memangkas durasi pemrosesan pendaftaran Merek dan Desain Industri menjadi paling lama empat bulan. Kebijakan percepatan ini mulai berlaku efektif bagi setiap permohonan yang diterima terhitung sejak 1 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha, UMKM, hingga kreator lokal yang membutuhkan kepastian pelindungan hukum atas karya dan identitas bisnis mereka secara lebih responsif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa efisiensi waktu ini dilakukan secara terukur tanpa mengorbankan ketelitian maupun kualitas pemeriksaan substantif.
“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, dikutip dari laman dgip.go.id, Kamis (1/10/2026).
Transformasi layanan ini mencatatkan lompatan signifikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Pada pendaftaran Merek, proses hukum yang semula memakan waktu hingga sembilan bulan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, sempat dipangkas menjadi enam bulan melalui UU Cipta Kerja. DJKI kemudian mempercepatnya menjadi lima bulan pada 18 Agustus 2026, hingga kini resmi dipres menjadi empat bulan.
Percepatan serupa diterapkan pada layanan Desain Industri. Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2000, alur lengkap pendaftaran yang meliputi pemeriksaan administratif, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif dan penerbitan sertifikat sebelumnya memakan durasi hingga 12 bulan. Melalui penataan ulang proses bisnis internal, permohonan yang masuk per 1 Oktober 2026 kini ditargetkan rampung dalam empat bulan, selama tidak terdapat keberatan atau sanggahan dari pihak luar.
DJKI menegaskan bahwa target empat bulan ini bukan merupakan titik henti. Sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, percepatan layanan akan terus diupayakan melampaui standar saat ini. Meski demikian, penyempurnaan durasi di masa depan akan membutuhkan penyesuaian kerangka regulasi melalui revisi UU Merek dan UU Desain Industri guna menjamin kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh pemohon.
