Kantongi Restu BKN, Bupati Sadewo Tegaskan Manajemen Talenta ASN Banyumas Bebas Intervensi Politik

Adam Malik
2 Min Read
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, melakukan audiensi langsung dengan Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN Pusat, Jakarta.(Foto: Pemkab Banyumas)

​MERCUSUARNEWS.CO — Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mengantongi persetujuan Badan Kepegawaian Negara untuk menerapkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Skema ini diproyeksikan menjadi pijakan utama pengembangan karier pegawai yang transparan dan bebas dari praktik politik praktis.

​Kepastian tersebut diperoleh usai Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, melakukan audiensi langsung dengan Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN Pusat, Jakarta.

​Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola kepegawaian di wilayahnya.

​”Pertemuan ini menjadi langkah nyata Pemkab Banyumas untuk memastikan penerapan manajemen talenta berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin pengembangan talenta dan karier ASN berjalan terencana, objektif, dan berkelanjutan berbasis kinerja,” ujar Sadewo.

​Persetujuan resmi BKN tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 1374 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026, yang diterbitkan usai Rapat Ekspose Penerapan Manajemen Talenta pada 15 September 2026.

​Sementara itu, Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya konsistensi dalam mengeksekusi sistem tersebut agar iklim birokrasi tetap sehat dan profesional.

​”Manajemen talenta di lingkungan Pemkab Banyumas harus diterapkan secara optimal sesuai pedoman. Prinsip utamanya harus objektif, terencana, terbuka, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN,” tegas Zudan.

​Zudan menambahkan bahwa BKN akan terus mengawal implementasi sistem ini di daerah. “Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap diwajibkan berkoordinasi dengan BKN dalam setiap proses pengisian jabatan. Pemantauan dan evaluasi periodik akan terus kami lakukan,” tambahnya.

​Turut mendampingi dalam audiensi tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas, Ir. Eko Prijanto, M.T., menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti enam poin rekomendasi perbaikan dari BKN sebelum skema ini dipakai dalam pengisian jabatan.

Share This Article