Catatan Para Saksi Ahli di Sidang THR Cilacap: Larangan Bupati Disebut Sah dan Mengikat

Redaksi
3 Min Read
Sidang dugaan pengumpulan THR Cilacap hadirkan saksi ahli. (Dok).

MERCUSUARNEWS – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., memberikan pandangan mengenai tanggung jawab pimpinan dalam perkara dugaan pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Nur Basuki dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026).

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan konsep pembiaran dalam hukum pidana. Menurut dia, persoalan tanggung jawab pimpinan harus dilihat dari ada atau tidaknya kewajiban serta tindakan pimpinan terhadap perbuatan bawahannya.

Dalam konteks perkara tersebut, ahli menyoroti adanya upaya yang dilakukan oleh bupati berupa adanya pakta integritas yang di tanda tangani pejabat ASN di Pemda Cilacap diawal masa pemerintahan Bupati Syamsul Auliya Rachman, di lanjutkan adanya perbup dan surat edaran yang dikeluarkan pimpinan pemerintahan yang pada intinya pengendalian dan larangan adanya gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurutnya, apabila pimpinan telah memberikan larangan, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian bawahannya tetap melakukan perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang melanggarnya.

Terkait adanya keterangan saksi yang merasa takut, dinilai tidak baik, takut dianggap tidak loyal dan takut dimutasi bukan merupakan bentuk tekanan psikologi structural.

Ahli menjelaskan bahwa disebut sebagai tekanan psikologi structural terjadi jika Bupati menyampaiakan ancaman secara lugas baik secara lisan maupun tulisan, tetapi jika rasa takut yang timbul karena asumsi sendiri maka hal tersebut adalah rekaan, bukan keterangan saksi yang sah.

Saksi ahli dari Kementerian PAN-RB yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman yaitu Triatmojo Sejati, ST., SH., MSI menegaskan bahwa larangan lisan yang disampaikan Bupati kepada bawahannya dan Surat Edaran (SE) tanggal 5 Maret 2026 bersifat sah dan mengikat, sehingga wajib di patuhi oleh semua pihak dilingkungan pemerintah kabupaten cilacap.

Pada sidang pemeriksaan Syamsul sebagai terdakwa memberikan keterangan terkait dugaan perintah pengumpulan THR. Syamsul menyatakan tidak pernah memerintahkan Sekda maupun ASN di bawahnya untuk melakukan pengumpulan uang THR.

Syamsul membantah pernyataan sadmoko yang menyebutkan menerima perintah bupati pada akhir Februari minggu ke 2 bulan puasa (antara 26,27,28 februari) diruang kerja Bupati. Di tanggal tersebut Syamsul menjelaskan bahwa dirinya sedang melakukan perjalanan dinas di luar kota dengan menunjukan surat undangan dan perjalanan dinasnya dihadapan hakim.

Syamsul juga menjelaskan bahwa bahwa pada 11 Maret 2026, atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Sekda dan Asisten II menghadap dirinya. Dalam kesempatan itu, Syamsul menyatakan tidak setuju adanya THR Forkopimda, tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas pengumpulan tersebut serta berkomitmen tidak menerima gratifikasi.

Ia juga menunjuk sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya larangan gratifikasi, antara lain surat edaran pada Maret 2025, Peraturan Bupati Nomor 375 Tahun 2025 pada Agustus 2025, serta surat edaran larangan gratifikasi tertanggal 5 Maret 2026.

Share This Article