Lindungi Karya Desainer Kampus, UGM dan Pemda DIY Usulkan Grace Period dalam RUU Desain Industri

Burhanuddin
3 Min Read
Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta pada Jumat (25/9/2026).(Foto: dgip.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO — Kebiasaan desainer mempublikasikan karya sebelum mengajukan pendaftaran resmi menjadi perhatian utama dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Acara yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta pada Jumat (25/9) ini menyerap berbagai masukan vital dari kalangan akademisi dan pemerintah daerah setempat.

​Salah satu usulan krusial yang mengemuka adalah penerapan masa tenggang atau grace period. Mekanisme ini diusulkan agar pameran atau pengungkapan karya dalam ruang lingkup tertentu tidak mendiskualifikasi hak pendesain dalam memperebutkan perlindungan hukum atas karya mereka.

​Perwakilan Intellectual Property Management Office Universitas Gadjah Mada (UGM), Yani, menyoroti realitas di dunia akademis. Menurutnya, desain ciptaan mahasiswa atau peneliti sering kali terlanjur terpublikasi di media massa maupun laman resmi kampus sebelum sempat diproses pendaftarannya.

​”Kami mengusulkan adanya grace period karena desain mahasiswa yang sudah dipublikasikan dapat masuk ke website kampus ataupun diliput media. Hal ini perlu dipertimbangkan agar publikasi dalam konteks tertentu tidak langsung menutup kesempatan bagi desainer untuk mendapatkan perlindungan,” ungkap Yani dikutip dari laman dgip.go.id, Sabtu (26/9/2026).

​Senada dengan hal tersebut, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Tri Sujiwo, menegaskan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih perlu dijembatani oleh regulasi yang adaptif. Grace period dinilai mampu memberikan ruang aman bagi pendesain lokal tanpa mencederai prinsip kebaruan (novelty).

​Selain grace period, diskusi publik ini juga membedah tantangan era digital, khususnya keterlibatan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan desain serta ketidakjelasan status kepemilikan desain hasil kolaborasi antara kampus, pendesain, dan industri.

​Key Takeaways Diskusi Publik RUU Desain Industri

​Akomodasi Grace Period:

Pengusulan masa tenggang agar pengungkapan desain sebelum pendaftaran tidak mematikan unsur kebaruan.

​Kejelasan Legalitas AI:

Perlunya regulasi tegas mengenai batasan peran kecerdasan buatan dalam proses kreatif dan penentuan pemegang hak ciptanya.

​Transparansi Hak Kolaborasi:

Kejelasan pembagian manfaat ekonomi dan status kepemilikan atas desain yang lahir dari kemitraan akademisi dan industri.

​Penguatan Kelembagaan:

Rencana pembentukan Komisi Banding Desain Industri serta harmonisasi menuju pendaftaran internasional via Hague Agreement.

​Menanggapi rentetan aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat akan perbedaan antara hak cipta, paten, dan desain industri memang masih harus ditingkatkan. Saat ini, sistem yang berlaku masih mengedepankan prinsip first to file yang dibarengi dengan asas kebaruan.

​Sementara itu, Pimpinan Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, memastikan bahwa Pansus bersikap terbuka terhadap seluruh masukan sektoral demi mematangkan draf regulasi.

​”Kami menggali masukan dari unsur akademisi dan praktisi sebagai bagian dari partisipasi publik. Terbuka dengan berbagai masukan agar peraturan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Fransiscus.

​Melalui penyerapan aspirasi di daerah, pembaruan UU Desain Industri diharapkan tidak sekadar memperbaiki birokrasi administratif, melainkan sanggup menjawab tantangan teknologi masa depan dan memberikan kepastian hukum berbasis nilai ekonomi bagi para kreator tanah air.

Share This Article