Pinjam Motor Alasan Cari Padi, Pria di Kesugihan Cilacap Malah Gadaikan ke Orang

Malik Ibrahim
3 Min Read
Polisi mengamankan terduga pelaku dugaan penipuan di Kesugihan, Cilacap. (Dok. Polresta Cilacap)

MERCUSUARNEWS.CO – Seorang pria berinisial T (62) di Kabupaten Cilacap diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Kecamatan Kesugihan. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak mencari padi.

Alih-alih mengembalikan kendaraan tersebut, T justru menjadikan motor itu sebagai jaminan utang kepada orang lain. Pemilik motor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesugihan.

Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu mengatakan korban dan T sudah saling mengenal. Kondisi itu membuat korban percaya ketika pelaku kembali meminta izin meminjam sepeda motornya.

“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari padi. Namun setelah motor dikuasai, kendaraan tersebut justru dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan utang tanpa seizin pemiliknya,” kata Wendi, Rabu (23/9/2026).

Sempat Bayar Rp 50 Ribu per Hari

Wendi menjelaskan pelaku sudah beberapa kali meminjam Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi R 3587 F sejak Februari 2026. Setiap kali meminjam motor, T memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban per hari.

Selama beberapa kali peminjaman, T selalu mengembalikan motor kepada pemiliknya. Kebiasaan itu membuat korban kembali percaya saat T meminta izin membawa motor pada akhir Mei.

Pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 08.00 WIB, T mendatangi warung milik korban. T saat itu meminta izin membawa motor tersebut untuk mencari padi.

“Pelaku menyampaikan kepada korban akan meminjam kembali sepeda motor tersebut untuk mencari padi. Korban kemudian mengizinkan pelaku membawa sepeda motornya,” ujar Wendi.

Namun, T tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Pada Senin (1/6), T kembali mendatangi warung korban. Kali ini, dia mengendarai mobil pikap dan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.

Dua hari kemudian, korban mencoba menghubungi T. Korban justru mendapati nomor telepon T sudah memblokir kontaknya.

Korban Mencari Tiga Bulan

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan T. Upaya itu berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026, tetapi korban tidak menemukan T maupun motor miliknya.

“Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku dari bulan Juni sampai Agustus 2026, tetapi tidak mendapatkan kabar,” jelas Wendi.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesugihan pada 19 September 2026. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan T.

Petugas kemudian menemukan pelaku dan mengamankannya. Polisi membawa T ke Polsek Kesugihan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kesugihan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wendi.

Polisi mencatat korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta akibat kejadian tersebut. Motor yang menjadi barang bukti berupa Honda Vario 125 warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi R 3587 F.

Polisi menjerat T dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menerapkan pasal tersebut terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Share This Article