Mulai 21 September, Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

Tahmid Musyafa
3 Min Read
Mulai 21 September, Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan. (dok. Pemprov Jateng)

MERCUSUARNEWS.CO – Relaksasi pajak kendaraan berlaku hingga 28 Desember 2026, termasuk pembebasan sanksi SWDKLLJ dari Jasa Raharja.

Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 21 September 2026 membebaskan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Kebijakan relaksasi tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026. Selain denda PKB dan pajak progresif, masyarakat juga mendapat pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Kebijakan tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Masrofi, mengatakan relaksasi diberikan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang masih tertunggak.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” kata Masrofi di Semarang, Jumat (18/9/2026).

Pajak Progresif Kendaraan Kedua dan Seterusnya Dibebaskan

Selain denda, relaksasi mencakup pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Menurut Masrofi, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat.

“Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua,” ujarnya.

Relaksasi Ditujukan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemprov Jawa Tengah sebelumnya juga memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Kebijakan tersebut masih berlaku dan menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Masrofi menegaskan, kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu sasaran utama kebijakan relaksasi.

Menurut dia, penerimaan pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” katanya.

Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ

Relaksasi juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja Jawa Tengah. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan pihaknya turut membebaskan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” ujar Hendriawanto.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Jawa Tengah memiliki periode hingga 28 Desember 2026 untuk memanfaatkan pembebasan denda dan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Share This Article