Pemerintah Resmi Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Redaksi
3 Min Read
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.(Dok Humas Kemenko PMK/DND – Humas Kemensetneg)

​MERCUSUARNEWS.CO – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan total 26 hari libur yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

​Penetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026 (Ketenagakerjaan), dan Nomor 2 Tahun 2026 (PANRB). Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada Selasa (15/9/2026).

​Penerbitan SKB ini ditujukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman operasional bagi instansi pemerintah maupun pihak swasta sepanjang tahun 2027.

​Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penentuan tanggal 1 Ramadan 1448 H, Hari Raya Idulfitri 1448 H, serta Hari Raya Iduladha 1448 H akan tetap mengacu pada Keputusan Menteri Agama.

​Selain itu, instansi yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, puskesmas, penyedia telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, perhubungan, serta penegak hukum—diimbau untuk mengatur jadwal kerja pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja di sektor swasta akan mengurangi hak cuti tahunan masing-masing karyawan, dengan pengaturan operasional diserahkan kepada pimpinan instansi swasta. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Daftar Hari Libur Nasional 2027

​Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi

​Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

​Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

​Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

​Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah

​Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus

​Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

​Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

​Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

​Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah

​Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE

​Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

​Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

​Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

​Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

​Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

​Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

​Daftar Cuti Bersama 2027

​Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

​Selasa, Jumat, dan Senin (9, 12, dan 15 Maret): Idulfitri 1448 Hijriah

​Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus

​Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah

​Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE

​Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Share This Article