MERCUSUARNEWS.CO – Penyidikan kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yang tidak hanya menyasar pengemudi kapal tetapi juga jajaran manajemen perusahaan pelayaran.
Keempat tersangka saat ini mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, dan kerugian harta benda.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada kru di lapangan. Penyidik membongkar keterlibatan pihak internal perusahaan yang menaungi operasional armada tersebut.
”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujar Trunoyudo dikutip dari laman humas.polri.go.id, Jumat (9/10/2026).
Satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY, yang menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari manajemen PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Ketiga pejabat perusahaan ini ditahan terhitung mulai 4 hingga 23 Oktober 2026.
Trunoyudo menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan pertanggungjawaban hukum menyasar seluruh pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya musibah laut tersebut.
”Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta pasal penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
