Bongkar Sindikat Kejahatan Ekonomi, Polda Lampung Sita Rokok Ilegal Hingga 61 Kg Merkuri

Burhanuddin
3 Menit Baca
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polda Lampung.(Foto: humas.polri.go.id)

MERCUSUARNEWS.CO – Kepolisian Daerah Lampung bersama jajaran Polres berhasil menggagalkan rentetan praktik kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal lintas daerah.

Dalam pengungkapan berskala besar ini, aparat mengamankan jutaan batang rokok tanpa cukai bernilai miliaran rupiah, puluhan kilogram merkuri tanpa dokumen resmi, hingga puluhan ton kacang tanah impor ilegal.

​Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat serta KPPBC TMP B Bandar Lampung.

​Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

​”Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.

​Penyelundupan Rokok Rp2 Miliar Digagalkan di Tol

​Tangkapan dengan nilai kerugian negara terbesar diraih Satreskrim Polres Tulang Bawang di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208 pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Petugas menaruh kecurigaan pada dua unit kendaraan Isuzu Traga yang melintas. Saat diperiksa, armada tersebut mengangkut 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu tanpa pita cukai.

​Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp2.068.080.000. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA  Bea Cukai Sita 1,1 Miliar Rokok dan 300 Kg Emas Ilegal, Ini Pesan Menkeu Suahasil

​Sita 61 Kg Merkuri dan 20 Ton Kacang Impor Asal India

​Di lokasi lain, Polres Lampung Selatan membongkar pengangkutan bahan kimia berbahaya berupa 61 botol merkuri dengan berat total sekitar 61 kilogram di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Cairan tersebut dibawa oleh penumpang bus antarkota berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, yang rencananya dikirim kepada pemesan berinisial M di Bogor, Jawa Barat.

​Selain merkuri, polisi mengamankan ratusan lembar stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold” beserta wadah penampung. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Perdagangan.

​Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Lampung mencegat truk pengangkut kacang tanah impor asal India seberat sekitar 20 ton. Komoditas pangan ini diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Dumai, Riau, menuju Bandar Lampung tanpa sertifikat karantina maupun dokumen pangan segar asal tumbuhan.

​Di tempat terpisah, Polres Mesuji turut mengamankan 118.400 batang rokok ilegal berbagai merek dari seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Way Serdang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp88,3 juta.

​Polda Lampung memastikan proses hukum seluruh perkara akan terus dikembangkan hingga menyentuh akar jaringan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110.

Bagikan Artikel Ini