Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Investasi Bodong PT DSI

Burhanuddin
2 Menit Baca
Bareskrim Polri menyita lima aset tanah dan bangunan senilai total Rp425 miliar terkait kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia.(Foto: Humas Polri)

​MERCUSUARNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita lima aset tanah dan bangunan senilai total Rp425 miliar terkait kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyitaan masif ini difokuskan untuk mengamankan harta pelaku demi memulihkan kerugian para korban melalui mekanisme restitusi.

​Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah memasang plang penyitaan secara serentak di lima lokasi strategis wilayah Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan sejak Senin (5/10/2026) lalu.

​”Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan atau pemindahtanganan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Jumat (9/10/2026).

​Sebaran Aset yang Disita

Lima lokasi aset yang kini dipasangi plang sita oleh Bareskrim Polri meliputi:

​Perumahan Beverly Lake: Wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

​Perumahan Cahaya Swarga Parung: Wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor.

​Kawasan Perumahan Kemang: Kabupaten Bogor.

​Perumahan Cikeas Country Residence: Kabupaten Bogor.

​Perumahan Somerset: Wilayah Tangerang Selatan, Banten.

​Rincian Nilai Sitaan berdasarkan Berkas Tersangka

Total nilai estimasi aset sebesar Rp425 miliar tersebut terbagi ke dalam beberapa berkas perkara tersangka, yaitu:

​Rp319 Miliar: Berkas perkara tersangka TA (Direktur Utama), MY (mantan Direktur), dan ARL (Komisaris).

​Rp75 Miliar: Berkas perkara tersangka FH (Pendiri dan Penasihat PT DSI).

​Rp30 Miliar: Berkas perkara tersangka AS (mantan Direktur PT DSI).

​Ade Safri menegaskan, penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemidanaan para tersangka semata. Tim penyidik terus menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak alir dana serta aset tersembunyi lainnya.

BACA JUGA  Bongkar Sindikat Kejahatan Ekonomi, Polda Lampung Sita Rokok Ilegal Hingga 61 Kg Merkuri

​”Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” pungkas Ade Safri.

Bagikan Artikel Ini