KPK Beberkan Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan yang Tak Laku Dilelang

Soleh Ismail
3 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan barang rampasan negara yang belum laku terjual dalam proses lelang pertama tidak akan ditelantarkan.(Foto: KPK)

​MERCUSUARNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan barang rampasan negara yang belum laku terjual dalam proses lelang pertama tidak akan ditelantarkan. Lembaga antirasuah ini tetap merawat dan menyiapkan sejumlah mekanisme alternatif agar aset hasil tindak pidana korupsi tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.

​Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang rampasan yang belum diminati pembeli akan diajukan kembali pada periode lelang berikutnya atau disalurkan melalui jalur pemanfaatan lain. Opsi tersebut meliputi Penetapan Status Penggunaan untuk kementerian atau lembaga, hingga hibah kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

​”Mekanisme lain juga bisa dilakukan dengan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” ujar Mungki.

​Evaluasi Nilai Limit dan Perawatan Aset

​Mungki menegaskan bahwa tidak lakunya barang rampasan dalam lelang tidak selalu menandakan adanya masalah pada penetapan harga. Faktor lain seperti karakteristik barang, lokasi aset, hingga tingkat kompetitip nilai limit turut memengaruhi minat calon pembeli.

​Menyikapi kondisi tersebut, jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila nilai limit dinilai kurang kompetitif, jaksa eksekusi berwenang menurunkan nilai limit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023.

​Di tengah proses penyelesaian, KPK terus mengelola dan memelihara aset agar tidak mengalami penyusutan nilai. Pembiayaan penyimpanan dan perawatan dianggarkan secara global setiap tahun dengan besaran yang disesuaikan pada jenis serta kekhususan masing-masing barang.

​Penilaian Ulang Berdasarkan Masa Berlaku

​Terkait besaran nilai aset, Mungki tidak memungkiri adanya perubahan harga jika lelang ulang dilakukan setelah masa berlaku penilaian berakhir. Penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.

​Jika lelang digelar melebihi batas waktu tersebut, barang akan dinilai ulang sesuai kondisi terkini.

​”Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

​Melalui berbagai strategi ini, KPK memastikan penanganan barang rampasan tidak terhenti hanya karena belum terjual dalam satu kali lelang. Pengelolaan berkelanjutan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara agar seluruh barang sitaan tetap memberikan nilai guna dan manfaat nyata.

Share This Article