MERCUSUARNEWS.CO – Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (47) atas dugaan pelecehan seksual yang menyasar perempuan di ruang publik. Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah rekaman video aksinya beredar luas dan viral di media sosial.
Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, mengonfirmasi penanganan perkara tersebut saat konferensi pers pada Rabu (9/9/2026). Terduga pelaku yang merupakan warga kabupaten tersebut berhasil diidentifikasi dan ditangkap petugas di wilayah Temanggung pada Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Magelang Kota, yakni kawasan Jalan Ahmad Yani dan area Kampung Nambangan. Modus operandi pelaku adalah menargetkan perempuan yang sedang berada di area publik.
”Polisi selanjutnya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” kata AKP Riana.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk melengkapi proses hukum, sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
”Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian,” imbaunya.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman terhadap MA dipastikan akan diperberat mengingat statusnya sebagai pengulang tindak pidana.
”Setelah kami dalami, ternyata tersangka MA ini adalah residivis. Kami akan kenakan juga pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan ancaman hukumannya menjadi 5 tahun 4 bulan kurungan penjara,” tegas AKP Riana.
