Antisipasi Kebakaran Hutan, Polsek Lumbir Minta Penyadap Pinus Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Soleh Ismail
2 Min Read
Petugas Polsek Lumbir memasang imbauan berupa spanduk bertuliskan "DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN" di kawasan hutan milik Perhutani, Sabtu (12/9/2026).(Foto: Polresta Banyumas)

​MERCUSUARNEWS.CO – Polsek Lumbir, Polresta Banyumas, mengintensifkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan menyasar para penyadap getah pinus di kawasan hutan milik Perhutani, Sabtu (12/9/2026).

​Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lumbir Iptu Katum bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Wahyu HIM. Petugas menyambangi para penyadap di lokasi kerja mereka sekaligus memberikan edukasi mengenai potensi kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui Kapolsek Lumbir Iptu Katum mengingatkan para penyadap yang merokok agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Bara kecil dari puntung rokok dinilai sangat rawan menjadi pemicu kebakaran besar, terutama saat kondisi vegetasi hutan sedang kering.

​”Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan jangan melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Hutan harus kita jaga bersama karena dampaknya dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Iptu Katum.

​Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberi pemahaman mengenai tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kebakaran hutan yang disebabkan oleh faktor kesengajaan maupun kelalaian memiliki konsekuensi hukum tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya cegah dini guna meminimalkan potensi bencana di wilayah Lumbir.

​”Pencegahan tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menjadi sumber kebakaran. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para penyadap getah pinus, menjadi bagian dari upaya menjaga hutan,” katanya.

​Selain edukasi lisan, petugas mengajak warga untuk segera melakukan tindakan awal jika menemukan titik api serta melaporkannya ke Polsek Lumbir atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.

​Sebagai langkah penguatan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Lumbir turut memasang imbauan berupa spanduk bertuliskan “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” di kawasan sosialisasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian bersama dalam menjaga kawasan hutan Perhutani tetap aman.

Share This Article