123 Napi dari Banten-Jakarta Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Malik Ibrahim
3 Min Read
Ratusan Napi dari Lapas Banten - Jakarta saat dipindah ke Nusakambangan. (Dok Ditjenpas).

MERCUARNEWS.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 123 narapidana atau warga binaan dari sejumlah lapas di Banten dan Daerah Khusus Jakarta ke Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan berlangsung pada Kamis (10/9/2026).

Sebanyak 87 warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Cipinang. Kemudian 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, serta 1 warga binaan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Dit Atmaja mengatakan pihaknya menyebar 123 warga binaan tersebut ke sejumlah lapas di Nusakambangan.

“Mereka dipindahkan ke berbagai Lapas di Nusakambangan, yaitu 40 orang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 ke Lapas Kelas IIA Besi, 22 ke Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 ke Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan,” kata Tatan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Penataan Hunian hingga Penguatan Keamanan

Tatan menjelaskan Ditjenpas melakukan pemindahan untuk menata hunian sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan.

Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas menggandeng Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.

Setelah rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Petugas mengecek administrasi, identitas, jumlah warga binaan, hingga kondisi keamanan rombongan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan petugas memastikan situasi aman, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.

Petugas kemudian menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan untuk membawa warga binaan menuju lapas yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.

Bagian dari Penguatan Keamanan Lapas

Tatan mengatakan pemindahan tersebut juga mendukung implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu fokus program tersebut yakni memperkuat keamanan di lapas dan rumah tahanan. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pemberantasan peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan yang dapat terjadi di lingkungan lapas dan rutan.

Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, mengatakan petugas tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan ketika menentukan penempatan warga binaan.

Menurutnya, aspek pembinaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan lapas tujuan.

“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.

Lebih dari 3.100 Warga Binaan Dipindah

Pemindahan 123 warga binaan kali ini menambah jumlah narapidana yang masuk ke Nusakambangan dalam rangka penataan dan penguatan sistem pemasyarakatan.

Ditjenpas mencatat sejak November 2024 hingga September 2026, lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan.

Pemindahan secara bertahap tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kapasitas hunian, memperkuat keamanan, serta memastikan warga binaan mendapatkan program pembinaan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Share This Article