MERCUSUARNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terus mendesak pelarangan total terhadap penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape. Langkah tegas ini diambil menyusul lonjakan tajam temuan sampel vape yang terbukti mengandung zat narkotika, yang berpotensi mengancam puluhan juta jiwa serta merugikan perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah.
Upaya konsolidasi terus dimatangkan BNN melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Setelah sebelumnya menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), BNN melanjutkan konsolidasi strategis bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan materi bertajuk “Bahaya Vape dalam Perspektif Kerugian Negara dan Masyarakat”. Ia menyoroti transformasi modus operandi peredaran gelap narkoba yang kini secara masif memanfaatkan perangkat rokok elektronik.
Berdasarkan data pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah sampel vape yang terdeteksi mengandung narkotika. Jika pada tahun 2025 tercatat sebanyak 98 sampel, angka tersebut melonjak tajam menjadi 298 sampel pada tahun 2026, atau mengalami kenaikan hingga 204 persen.
BNN menyoroti bahwa ancaman dari peredaran vape bernarkoba ini sangat nyata dan berisiko melumpuhkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
”Berdasarkan estimasi BNN terhadap pengungkapan kasus di Gresik, Kepulauan Riau, dan Natuna Utara pada Juli–Agustus 2026, terdapat potensi penyalahgunaan narkotika baru yang dapat menjangkau hingga 20,1 juta orang apabila barang bukti tersebut tidak berhasil dihentikan peredarannya,” tegas Aldrin M.P. Hutabarat dikutip dari laman bnn.go.id, Kamis (15/10/2026).
Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, peredaran vape terselubung narkotika ini juga menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang sangat fantastis. BNN memperkirakan potensi pengeluaran masyarakat untuk membeli vape bernarkoba tersebut dapat menembus angka Rp12,09 triliun.
Guna mengantisipasi dampak buruk yang lebih luas, BNN mendorong percepatan kajian holistik lintas kementerian dan lembaga yang mencakup aspek ekonomi, fiskal, pembiayaan kesehatan, rehabilitasi, hingga dampaknya terhadap generasi mendatang.
”Pelarangan total penggunaan dan peredaran vape merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika melalui rokok elektrik, sekaligus bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” lanjut Aldrin.
Sinergi antara BNN, Kemenko PMK, Kemenko Polkam, dan kementerian/lembaga terkait diharapkan mampu melahirkan kebijakan terpadu. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
