Hadapi Raksasa Teknologi, Indonesia Desak Standar Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta

Burhanuddin
3 Menit Baca
Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali.(Foto: dgip.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO – Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan terinterkoneksi secara global. Langkah tegas ini diambil demi memastikan para pencipta karya kreatif menerima imbalan ekonomi yang layak saat karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.

​Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa perkembangan teknologi membuat karya kreatif dapat beredar melintasi batas negara dalam hitungan detik. Namun, mekanisme perlindungan dan pembayaran royalti hingga kini belum berkembang dengan kecepatan yang sama.

​“Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan,” ujar pria yang akrab sapa Eddy tersebut saat menutup forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali dikutip dari laman dgip.go.id, Jumat (9/10/2026).

​Persoalan royalti ini kian mendesak seiring masifnya penggunaan karya di platform digital raksasa seperti Google dan Apple. Perwakilan Copyright Management Division WIPO, Michel Allain, mengakui bahwa negosiasi lisensi dan royalti dengan perusahaan teknologi besar bukanlah perkara mudah. Karena pasarnya bersifat global, penyelesaiannya pun harus menggunakan pendekatan global.

​Guna mengatasi kebocoran hak pencipta, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar sebenarnya terletak pada data yang tidak lengkap atau saling bertentangan. Isu seperti metadata yang tidak akurat, kesalahan kode identifikasi, hingga hilangnya dokumen kontrak kerap memutus rantai pembayaran royalti sejak karya diciptakan.

​Sebagai langkah konkret, forum tersebut menghasilkan sejumlah usulan strategis:

BACA JUGA  Menteri Hukum Serahkan Surat Pencatatan Hak Cipta di Festival Hiu Paus 2026

​Proyek Percontohan 100 Karya Musik:

Uji coba penelusuran menyeluruh dari awal hingga akhir terhadap sekitar 100 karya musik untuk memetakan kendala sistematis pada proses penciptaan, identifikasi hak, hingga alur pembayaran.

​Pemanfaatan WIPO Connect:

Penggunaan infrastruktur pertukaran data gratis dari WIPO untuk membantu negara berkembang membangun sistem pengelolaan data royalti.

​Standar Parameter Global:

Indonesia mengusulkan adanya acuan nilai royalti bersama yang tidak hanya bergantung pada perjanjian kontraktual antarpelaku industri.

​Hermansyah menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas merupakan tiga kunci utama dalam perbaikan sistem ini. Interoperabilitas bukan berarti memaksakan seluruh negara menggunakan sistem yang sama, melainkan membangun standar bersama agar sistem yang berbeda dapat saling terhubung.

​Inisiatif dan parameter global tersebut rencananya akan diperjuangkan Indonesia dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO pada akhir November hingga awal Desember mendatang. Langkah ini menjadi tonggak awal bagi Indonesia untuk membangun ekosistem internasional yang memungkinkan pencipta memverifikasi dan menerima hak ekonomi mereka secara utuh.

Bagikan Artikel Ini