MERCUSUARNEWS.CO – Polisi menetapkan seorang guru SMKN Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial SYD (49), sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya. Polisi menyebut tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang mengalami persoalan keluarga.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi di lingkungan SMKN Karangpucung. SYD diketahui mengajar mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR).
Endro mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Cilacap, Selasa (6/10/2026). Menurutnya, kejadian bermula saat korban berinisial KIS (17) hendak meminta izin kepada gurunya karena kertas TKA atau tugas miliknya tertinggal di rumah.
Saat itu, SYD menanyakan alasan KIS tidak membawa tugas. Korban kemudian menceritakan persoalan keluarga yang sedang dihadapinya sambil menangis.
“Pada saat melaksanakan izin kepada guru yang dimaksud, gurunya bertanya kenapa kertas TKA-nya bisa tertinggal. Akhirnya korban menyampaikan alasan bahwa ada permasalahan keluarga sambil menangis,” kata Endro.
Korban Dibawa ke Ruang Instruktur
Setelah mengetahui kondisi korban, tersangka kemudian mengajak siswinya ke ruang instruktur. Polisi menduga tindakan pelecehan terjadi di ruangan tersebut.
Endro mengatakan SYD kemudian memeluk korban dan mengelus bagian pundaknya. Tersangka juga mengucapkan kalimat yang disebutnya sebagai bentuk menenangkan korban.
“Tanpa berbicara apa pun, kemudian pelaku memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri dan mengelus-elus bagian pundaknya seraya berkata, ‘Sabar ya, sabar’,” ujar Endro.
Kejadian tersebut dilihat oleh teman korban berinisial CHY. Polisi menjadikan CHY sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.
Korban merasa keberatan dengan tindakan gurunya. Dia kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang lain hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.
Bibi Laporkan Kasus ke Polisi
Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, DKM. Sang bibi kemudian melapor ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026.
Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Polisi juga melakukan rekonstruksi serta menggandeng tenaga psikologi untuk mendampingi korban.
Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi. Mereka antara lain CHY yang melihat kejadian, YLA yang pertama kali menerima cerita korban, guru bimbingan konseling berinisial GNI, serta kepala sekolah.
Polisi juga memeriksa seorang alumni perempuan berinisial NZW.
Dalam pemeriksaan, NZW menyampaikan dugaan adanya perilaku serupa yang pernah dilakukan tersangka terhadap sejumlah siswi.
“Ada salah satu saksi berinisial NZW yang merupakan alumni SMKN Karangpucung.
Kesaksiannya menyebut guru SYD ini memang dari dahulu sering memperlakukan murid-murid perempuannya dengan memeluk murid-muridnya,” ungkap Endro.
Menurut keterangan saksi tersebut, ada pula siswi yang disebut harus bersedia dipeluk sebelum pulang. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk memastikan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Polisi Ungkap Dugaan Modus
Polisi menduga SYD memanfaatkan kondisi emosional korban saat kejadian. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, dan sejumlah saksi.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan keadaan korban yang dalam keadaan sedih pada saat itu,” jelas Endro.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku merasa iba terhadap korban. Dia juga berdalih tindakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang layaknya orang tua kepada anak.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong celana panjang warna biru dan satu potong seragam SMKN Karangpucung yang korban gunakan saat kejadian.

Penyidik Polresta Cilacap telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, jaksa masih meneliti berkas tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan JPU untuk menyamakan persepsi terkait konstruksi perkara dan pasal yang akan diterapkan.
“Saat ini berkas telah kita kirimkan ke teman-teman JPU dan sedang proses penelitian. Polres Cilacap menunggu hasil penelitian dari JPU untuk langkah lanjut proses perkara ini,” kata Endro.
SYD dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Proses hukum masih berlanjut. Penyidik kini menunggu hasil penelitian JPU sebelum menentukan langkah berikutnya dalam perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
