Saksi Ahli di Sidang THR Cilacap: Jika Bupati Sudah Melarang, Pelanggaran Bawahan Jadi Tanggung Jawab Pribadi

Redaksi
4 Min Read
Sidang dugaan pengumpulan THR Cilacap hadirkan saksi ahli. (Dok).

MERCUSUARNEWS.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Nur Basuki Minarno, SH, MHum, memberikan pandangan soal tanggung jawab pimpinan dalam perkara dugaan pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Nur Basuki hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dan mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (15/9/2026).

Dalam keterangannya, Nur Basuki menjelaskan konsep pembiaran dalam hukum pidana. Menurut dia, tanggung jawab seorang pimpinan terhadap tindakan bawahannya harus dilihat dari kewajiban yang melekat pada pimpinan serta langkah yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Saksi Ahli Soroti Larangan Gratifikasi

Dalam perkara tersebut, ahli menyoroti adanya surat edaran pimpinan pemerintahan yang berisi larangan pemberian gratifikasi. Menurut Nur Basuki, keberadaan larangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilihat ketika menilai tindakan bawahan.

Dia mengatakan persoalan menjadi berbeda apabila pimpinan sudah menyampaikan larangan, tetapi bawahan tetap melakukan perbuatan yang dilarang.

“Di dalam peristiwa itu ternyata ada bawahannya yang melakukan. Dan jelas itu sudah melanggar surat edaran yang dikeluarkan atasan,” ujar Nur Basuki dalam persidangan.

Nur Basuki kemudian menjelaskan konsekuensi ketika seorang bawahan tetap melakukan perbuatan setelah mendapat larangan dari pimpinan.

“Sehingga kalau ada apa-apa itu menjadi tanggung jawab pribadi sebelumnya bagi pegawai level dua,” katanya.

Keterangan tersebut disampaikan setelah persidangan membahas sejumlah aturan dan surat edaran terkait larangan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam konteks itu, ahli menjelaskan bahwa tindakan pimpinan sebelum terjadinya pelanggaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Termasuk apakah pimpinan telah memberikan larangan atau mengambil langkah tertentu terhadap perbuatan yang berpotensi melanggar aturan.

Syamsul Bantah Perintahkan Pengumpulan THR

Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Syamsul memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Dia membantah pernah memerintahkan Sekda maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap untuk mengumpulkan uang THR.

Syamsul juga mengungkapkan adanya pertemuan pada 11 Maret 2026, atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, Sekda dan Asisten II disebut menghadap dirinya.

Dalam keterangannya, Syamsul menyatakan tidak ikut serta dalam pengumpulan tersebut. Dia juga menyebut tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan berkomitmen tidak menerima gratifikasi.

Syamsul kemudian menunjuk sejumlah dokumen yang menurut keterangannya menunjukkan adanya larangan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dokumen yang disebut antara lain surat edaran pada Maret 2025, Peraturan Bupati Nomor 375 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025, serta surat edaran mengenai larangan gratifikasi tertanggal 5 Maret 2026.

Persidangan pada Selasa (15/9) sekaligus menjadi agenda terakhir bagi Syamsul untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Berdasarkan jadwal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tuntutan terhadap Syamsul pada 29 September 2026.

Pada kesempatan terakhir memberikan keterangan, Syamsul berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangannya selama persidangan. Dia juga meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya.

Share This Article