MERCUSUARNEWS.CO – Mabes Polri memastikan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan perwira menengah berinisial Kombes F berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Saat ini, Kombes F telah resmi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka pemeriksaan internal.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi guna mendalami laporan yang masuk.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Sabtu (26/9/2026).
Penyidikan Hingga ke Sulawesi Utara
Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidik saat ini terus mengumpulkan fakta-fakta hukum guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai perkara tersebut. Langkah-langkah penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman dokumen, hingga pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” terangnya.
Rangkaian tindakan medis dan teknis penyidikan tersebut dilakukan demi membuat terang tindak pidana yang disangkakan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan masyarakat.
Mekanisme Dual Track dan Sanksi Internal
Selain mengusut dugaan pidana umum, Polri juga mengaktifkan mekanisme pengawasan kode etik secara paralel melalui Divpropam Polri. Penempatan Kombes F di Patsus menjadi bukti komitmen ketegasan Polri terhadap internal institusi.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” tegas Trunoyudo.
Ia menekankan bahwa proses pidana dan pemeriksaan etika berjalan secara independen sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi internal.
Prinsip Equality Before the Law
Mabes Polri menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi Kombes F meskipun yang bersangkutan memegang pangkat perwira menengah di kepolisian. Asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegas Karopenmas.
Penanganan perkara dipastikan objektif dan bertumpu pada alat bukti sah yang diperoleh penyidik di lapangan. Polri berkomitmen menjaga integritas dan menutup pintu bagi praktik impunitas di tubuh kepolisian.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
