Soroti Tarif RSUD dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi, DPRD Jateng Imbau Layanan Kesehatan Tetap Terjangkau

Redaksi
3 Min Read
Ketua DPRD Jateng Sumanto.(Foto: dok Sumanto)

MERCUSUARNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh berorientasi semata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepastian hukum, kemampuan bayar masyarakat, serta kualitas pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyikapi pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Sumanto menyampaikan bahwa uji publik merupakan tahapan penting untuk memastikan aturan yang dirancang tidak sekadar gugur kewajiban secara administratif, melainkan dapat diimplementasikan serta membawa dampak nyata bagi warga Jawa Tengah.

​”Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi produk hukum yang selesai secara administratif, tetapi harus menjadi regulasi yang benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujar Sumanto, Jumat (25/9/2026).

​Pembaruan Perda tersebut diperlukan guna menyesuaikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perubahan nomenklatur perangkat daerah hingga penyempurnaan objek, struktur, serta tarif retribusi.Meski demikian, DPRD memberi catatan kritis agar revisi ini tidak sebatas mengejar target pendapatan.

 

​Keseimbangan Tarif Rumah Sakit Daerah

​Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius DPRD adalah penyesuaian retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah kewenangan Pemprov Jateng. Menurut Sumanto, pembiayaan RSUD memang harus sehat agar operasional, perawatan sarana prasarana, dan kualitas SDM terjaga. Namun, hal itu tidak boleh sampai membebani warga.

​”RSUD harus memiliki kemampuan pembiayaan yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas SDM dan sarana prasarana. Tetapi pada saat yang sama, kita harus memastikan tarif pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat,” tegasnya.

​DPRD Jateng pun mendorong akademisi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jajaran manajemen RSUD, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan masukan berbasis data secara objektif sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.

​Langkah ini diambil guna memastikan apakah formulasi tarif yang dirancang sudah mencerminkan biaya pelayanan yang wajar dan proporsional. Regulasi akhir diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kestabilan fiskal daerah, keterjangkauan ekonomi warga, serta perbaikan mutu layanan publik di Jawa Tengah.

 

TAGGED:
Share This Article