Indonesia Kuasai 25 Persen Paten ASEAN, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Monetisasi Riset

Putri Najwa
3 Min Read
Menteri Hukum Supratman hadir dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026).(Foto: dgip.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO — Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, nilai monetisasi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat minim, yakni hanya menyentuh angka 0,08 persen.

​Kondisi ini menegaskan bahwa tantangan utama bangsa saat ini bukan lagi sekadar melahirkan invensi, melainkan bagaimana menghubungkan hasil riset dengan dunia industri, pembiayaan, dan pasar agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.

​Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) agar hasil riset tidak berhenti sebatas sertifikat atau dokumen hukum semata.

​“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan paten berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” tegas Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026) dikutip dgip.go.id.

​Supratman menambahkan, pemerintah tengah mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) untuk masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) demi memperkuat fasilitas dan pendanaan bagi perguruan tinggi serta para inventor.

​Peran Strategis Industri dan Kebebasan Berpikir

​Dalam kesempatan yang sama, akademisi Rocky Gerung menyoroti pentingnya ruang kebebasan berpikir dan pertukaran gagasan sebagai fondasi utama tumbuhnya inovasi di tengah disrupsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

​Sementara itu, Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menekankan perlunya orkestrasi yang jelas antara lembaga penelitian, kampus, dan sektor industri agar riset terapan tidak terputus di tengah jalan.

​Dari kacamata dunia usaha, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkapkan masih rendahnya investasi Research and Development (R&D) di sektor swasta, di mana pelaku usaha yang memiliki fasilitas R&D mandiri masih di bawah 50 persen. Shinta mendorong kolaborasi erat antara kampus dan industri untuk memetakan keunggulan riset yang sesuai kebutuhan pasar.

​Dukungan Sektor Ekonomi Kreatif

​Menutup diskusi hilirisasi, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan komitmen pemerintah dalam membawa hasil inovasi masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif, khususnya pada sektor-sektor berbasis teknologi baru seperti AI, blockchain, dan cyber security.

​Melalui Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi pendanaan agar Kekayaan Intelektual (KI) para inventor lokal tidak hanya kuat di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar global.

​Kementerian Hukum mengimbau para peneliti, dosen, mahasiswa, dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan serta informasi perlindungan paten melalui platform resmi paten.dgip.go.id guna mengamankan kepastian hukum dan nilai komersial dari karya mereka.

Share This Article