Terima Remisi HUT RI ke 81, Warga Binaan Rutan Banjarnegara Langsung Bebas

Malik Ibrahim
6 Min Read
Penyerahan remisi bagi warga binaan Rutan Banjarnegara. (malik/MCRN)

BANJARNEGARA – Slamet akhirnya menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Ia menjadi satu-satunya warga binaan Rutan Banjarnegara yang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II pada 17 Agustus 2026.

Tentu saja, moment Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi Slamet, warga binaan Rutan Banjarnegara asal Kabupaten Wonosobo. Setelah mendapatkan remisi, ia dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Slamet merupakan satu dari 90 warga binaan Rutan Banjarnegara yang memperoleh remisi khusus momentum HUT Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 88 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan dua warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Satu dari dua penerima RU II tersebut adalah Slamet yang langsung dinyatakan bebas setelah masa pidananya dikurangi melalui remisi. Penyerahan remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sasana Bhakti Praja Banjarnegara, Senin (17/8/2026), dan diserahkan oleh Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana.

Remisi HUT RI Jadi Hadiah Kemerdekaan bagi Warga Binaan

Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, penyerahan remisi tahun ini memiliki suasana berbeda. Untuk pertama kalinya dalam pelaksanaan yang digelar bersama pemerintah daerah, penyerahan dilakukan di luar lingkungan Rutan.

Menurut Dodik, kolaborasi antara Rutan Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menjadi bagian dari upaya memberikan ruang pembinaan yang lebih humanis kepada warga binaan.

“Remisi ini adalah hak. Jadi setiap warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk mendapatkan remisi. Pada HUT RI ini, ada 90 warga binaan Rutan Banjarnegara yang mendapatkan remisi dan satu orang dinyatakan bebas,” kata Dodik.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan administrasi dan substantif selama menjalani masa pembinaan.

90 Warga Binaan Dapat Remisi, Besaran hingga Empat Bulan

Saat ini terdapat 150 warga binaan yang menjalani masa pidana di Rutan Banjarnegara. Namun, tidak seluruhnya dapat memperoleh remisi. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pembinaan minimal sekitar enam hingga delapan bulan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam rutan.

Dodik menjelaskan, dari 150 warga binaan tersebut, pihaknya mengusulkan mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 90 orang akhirnya menerima pengurangan masa pidana dengan besaran antara satu hingga empat bulan.

“Dari 150 warga binaan yang ada di Rutan Banjarnegara, kita ajukan remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Pada momen HUT RI ke-81 ini ada 90 orang yang mendapatkan remisi, baik RU I maupun RU II, dengan pengurangan masa tahanan satu hingga empat bulan,” ujarnya.

Kasus Narkoba hingga Pidana Umum Mendominasi Warga Binaan

Dodik mengatakan, berdasarkan hasil assessment terhadap perkara yang ditangani, warga binaan Rutan Banjarnegara berasal dari beragam kasus pidana. Dari total 150 warga binaan, sebanyak 38 orang merupakan kasus narkoba, empat orang terkait tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan 108 orang lainnya merupakan kasus pidana umum.

Rutan Banjarnegara juga masih menghadapi persoalan residivisme. Sekitar 29 warga binaan atau sekitar 30 persen tercatat pernah menjalani pidana sebelumnya. Kasus yang melibatkan residivis tersebut antara lain pencurian, perampokan, dan narkoba. Namun, menurut Dodik, jumlah residivis yang terlibat perkara narkoba relatif kecil.

Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses pembinaan agar warga binaan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Bupati Banjarnegara Minta Warga Binaan Jadikan Remisi sebagai Momentum Berubah

Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana meminta warga binaan yang memperoleh remisi untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga momentum untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kehidupan. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk terus menaati aturan selama menjalani pembinaan agar dapat memenuhi persyaratan memperoleh hak-hak mereka.

“Semoga momen ini menjadi renungan bersama agar ke depan dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Amalia.

Khusus bagi warga binaan yang dinyatakan bebas, Amalia berpesan agar mereka benar-benar membuka lembaran baru dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

“Kami juga berharap warga binaan yang bebas untuk memulai kehidupan yang baru dan menatap hidup ke depan lebih cerah lagi. Apa yang sudah dilakukan di masa lalu tidak diulangi lagi, serta menjalani hidup ke depan lebih optimistis dan lebih baik,” katanya.

Dari Balik Jeruji Menuju Kehidupan Baru

Bebasnya Slamet pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu cerita humanis dari pemberian remisi tahun ini. Di tengah proses pembinaan, remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan kepatuhan dan memenuhi persyaratan.

Bagi Slamet, remisi tersebut sekaligus menjadi pintu untuk kembali menjalani kehidupan bersama masyarakat.

Sementara bagi Rutan Banjarnegara, pemberian remisi diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan mampu memperbaiki diri, kembali ke tengah masyarakat, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Share This Article