MERCUSUARNEWS.CO — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam wilayah Jawa Tengah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.315 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026, yang tersebar di 15 perusahaan di 13 kabupaten/kota.
Fenomena ini menyasar berbagai sektor industri manufaktur, seperti tekstil, garmen, pengolahan kayu, kayu lapis, mainan anak, hingga industri bulu mata. Perusahaan-perusahaan yang terdampak didominasi oleh industri berbasis ekspor serta pasar domestik.
Menanggapi lonjakan angka PHK tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, menegaskan telah memerintahkan Komisi E DPRD Jateng untuk segera melakukan konsolidasi guna mengusut mendalam penyebab utama maraknya PHK di wilayahnya.
“Ya, Komisi E sedang kita suruh untuk melakukan konsolidasi apa penyebabnya,” tegas Sumanto saat ditemui di Lobi DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (16/9/2026).
Sumanto mendorong pemerintah provinsi beserta pemerintah kabupaten/kota untuk bersinergi mengambil langkah penanganan nyata agar angka PHK tidak semakin melonjak dan menekan perekonomian daerah.
“Kalau PHK-nya terus kan juga memberikan dampak kurang baik bagi perekonomian kita semuanya. Ini Komisi E sedang berdiskusi untuk menjadikan minimal tidak terjadi penurunan yang tajam,” tambahnya.
Data Disnakertrans Jateng menunjukkan kasus PHK terbesar terjadi di Kabupaten Sragen dengan 1.396 pekerja. Posisi berikutnya disusul oleh Kota Semarang sebanyak 1.085 pekerja (termasuk di PT Mas Silueta dan PT Victory Apparel Semarang), Sukoharjo (920 pekerja), Purbalingga (867 pekerja), Jepara (807 pekerja), serta Kabupaten Tegal (681 pekerja).
Sebaran kasus PHK lainnya tercatat di Wonogiri (479 pekerja), Kabupaten Pekalongan (325 pekerja), Purworejo (142 pekerja), Banyumas (141 pekerja), Temanggung (125 pekerja), dan Kabupaten Magelang (123 pekerja). Faktor utama pemutusan hubungan kerja ini dipicu oleh penurunan volume pesanan, efisiensi internal, penutupan pabrik, hingga kerugian operasional perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan jangka panjang, DPRD Jateng kini juga tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pekerja Informal. Aturan ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial dan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor informal.
“Salah satunya itu usaha kita melindungi pekerja informal, karena dari segi keamanan dan jaminan sosial mereka kan kurang aman. Kita buatkan perda ini supaya mereka tenang, sekaligus mengantisipasi praktik PHK yang tidak sesuai aturan,” kata Sumanto.
