MERCUSUARNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas melalui Unit 2 berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sumpiuh, masing-masing berinisial SAW (45) dan RWS (41). Keduanya diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban, SAN (46), yang juga merupakan warga Sumpiuh, melalui Laporan Polisi tertanggal 17 Juni 2026.
Perkara ini bermula pada Oktober 2021 saat RWS menawarkan sebidang tanah kepada korban melalui pesan WhatsApp dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin. Korban yang tertarik kemudian mendatangi rumah kedua tersangka untuk meminta kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka SAW meyakinkan korban bahwa tanah warisan seluas 55,5 ubin yang masih tercatat dalam SPPT atas nama ibunya tersebut tidak bermasalah dan bebas dari sengketa.
”Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Korban melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 12 kali terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022.
Permasalahan mulai terkuak setelah pembayaran dinyatakan lunas. Korban meminta dilakukan pengukuran lokasi, namun para tersangka terus mengulur waktu dengan berbagai alasan. Korban yang curiga kemudian berinisiatif menelusuri status tanah ke Pemerintah Desa Selanegara.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tanah yang dibeli korban ternyata telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain sejak tahun 2013, sehingga korban tidak dapat menguasai lahan tersebut.
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan 12 lembar kuitansi pembayaran senilai Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah, serta dokumen perjanjian gadai beserta surat kesanggupan pembayaran utang. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan memeriksa secara teliti status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan objek tanah sebelum melakukan transaksi pembayaran.
