Tak Cukup Sekadar Hukum, Pemegang Hak Cipta Butuh Daya Tawar Lawan Raksasa Digital dan AI

Irlangga
3 Menit Baca
Diskusi tata kelola hak cipta dan royalti lintas negara pada Global Forum Dialogue yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali.(Foto: dgip.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO– Pengakuan hukum atas hak cipta dan hak terkait dinilai belum cukup untuk menjamin para kreator memperoleh manfaat ekonomi yang adil di era digital. Tanpa adanya transparansi, akses informasi, serta daya tawar yang kuat dalam menghadapi platform teknologi besar dan ekosistem kecerdasan buatan, regulasi hak cipta berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.

​Isu krusial mengenai ketimpangan tersebut mengemuka dalam diskusi tata kelola hak cipta dan royalti lintas negara pada Global Forum Dialogue yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali.

​Perwakilan dari Denmark, Zebbie Elisabeth Oyier Gaya, memaparkan pengalaman Eropa dalam menerapkan regulasi pasar tunggal digital bagi penerbit pers. Ia menegaskan bahwa pengakuan hak secara legal hanyalah sebagian kecil dari penyelesaian masalah, sementara dampak praktisnya sangat bergantung pada kemampuan pemegang hak untuk bernegosiasi.

​”Masalah utama yang kerap terjadi adalah minimnya transparansi mengenai nilai ekonomi yang dihasilkan perusahaan teknologi dari penggunaan suatu konten. Ketimpangan daya tawar membuat pemegang hak berskala kecil sulit mengetahui berapa nilai ekonomis karya mereka dan bernegosiasi secara setara, sebuah persoalan yang kini menjadi tantangan mendesak dalam penyusunan kerangka lisensi kecerdasan buatan,” katanya, dikutip dari laman dgip.go.id, Kamis (8/10/2026).

​Perspektif tersebut diperkuat oleh Viviana Munoz dari South Centre. Munoz menyatakan bahwa tantangan terbesar saat ini dihadapi oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas terbatas untuk bernegosiasi atau memperoleh representasi yang layak dalam rantai nilai digital.

​Bagi negara-negara berkembang, persoalan ini menjadi semakin kompleks akibat keterbatasan infrastruktur digital, sistem identifikasi karya, akses data, hingga kapasitas organisasi manajemen kolektif. Kondisi tersebut membatasi kemampuan pemegang hak untuk menelusuri penggunaan karya serta menerima royalti yang menjadi hak mereka secara utuh.

BACA JUGA  Horor Penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23, 19 Kru Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Usut Dugaan TPPO

​Guna mengatasi hambatan tersebut, Munoz menekankan pentingnya bagi negara berkembang untuk mempertahankan ruang kebijakan nasional dalam mengatur platform digital dan aliran royalti. Langkah mandiri ini harus berjalan berdampingan dengan kerja sama internasional melalui pembentukan sistem data yang terintegrasi, peningkatan kapasitas, serta negosiasi kolektif lintas negara.

​Seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, transparansi dan penguatan infrastruktur digital menjadi syarat mutlak. Tata kelola royalti masa depan dituntut mampu memastikan karya manusia tetap teridentifikasi, penggunaannya dapat dipantau, dan nilai ekonominya dapat disalurkan kepada pemegang hak secara adil dan terbuka.

Bagikan Artikel Ini