MERCUSUARNEWS.CO – Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap yang menerima uang pada Lebaran 2025.
Permintaan tersebut muncul dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Sadmoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026) sore.
Melalui tim penasihat hukumnya, Sekretaris Daerah Cilacap nonaktif, Sadmoko meminta KPK menelusuri pemberian uang kepada sejumlah pejabat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Kuasa hukum Sadmoko menilai pemeriksaan terhadap para penerima uang diperlukan agar perkara tersebut menjadi terang. Penelusuran itu juga bertujuan memastikan apakah pemberian tersebut menimbulkan kewajiban pelaporan atau memenuhi unsur tindak pidana.
“Memohon agar pihak-pihak penerima uang atau pemberian terkait THR Forkopimda yang terjadi tahun 2025 diperiksa KPK untuk memastikan ada tidaknya kewajiban pelaporan dan tindak pidana,” ujar kuasa hukum Sadmoko.
Terungkap Saat Sadmoko Jadi Saksi Mahkota
Informasi mengenai pemberian uang kepada sejumlah pejabat tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan perkara terdakwa Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Saat itu, Sadmoko hadir sebagai saksi mahkota dan membeberkan penyaluran uang yang berkaitan dengan THR Lebaran 2025.
Dalam keterangannya, Sadmoko menyebut lima pejabat yang menerima uang dengan jumlah berbeda.
Penerima tersebut diduga berasal dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, serta dua lembaga peradilan di Cilacap.
Jika seluruh pemberian tersebut dijumlahkan, total uang yang mengalir kepada lima pejabat itu mencapai Rp 265 juta.
Sadmoko Mengaku Antar Sendiri Uang
Dalam persidangan, Sadmoko juga mengaku mengantarkan sendiri uang tersebut kepada para penerima. Dia menyebut pemberian itu sebagai amanah dari bupati.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang terungkap dalam proses persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang THR di lingkungan Pemkab Cilacap.
Melalui plidoinya, tim penasihat hukum Sadmoko meminta KPK menindaklanjuti informasi mengenai para penerima uang. Mereka mendorong penyidik memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan asal-usul pemberian, kewajiban pelaporan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Namun, permintaan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa para penerima melakukan tindak pidana.
KPK perlu menelusuri fakta dan bukti untuk menentukan apakah pemberian uang tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Permintaan itu juga menjadi bagian dari pembelaan Sadmoko dalam perkara yang menjeratnya. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.
