MERCUSUARNEWS.CO — Maraknya penggunaan karya jurnalistik oleh platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tanpa izin dan kompensasi yang jelas kian mengancam keberlanjutan industri media. Platform AI yang menyajikan ringkasan berita secara langsung di mesin pencari membuat pembaca enggan mengklik tautan asli, sehingga menggerus lalu lintas (traffic) dan pendapatan digital perusahaan pers.
Persoalan krusial ini menjadi sorotan utama dalam diskusi bertema “The Legal Status and Protection Practices of Journalistic Works under the Copyright Regime” yang digelar di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). Diskusi tersebut menghadirkan perwakilan pers dari Indonesia, Laos, dan Thailand guna membahas celah pelindungan hak cipta di era digital.
Visual Editor The Laotian Times, Phontham Visapra, mengungkapkan bahwa kecenderungan AI dalam merangkum berita langsung di halaman pencarian memicu penurunan kunjungan situs media secara signifikan.
“Ketika AI merangkum berita kami langsung di halaman pencarian, pembaca bisa segera mendapatkan jawabannya. Artinya, semakin sedikit orang yang mengeklik tautan untuk mengunjungi situs berita atau platform media sosial kami,” tegas Phontham.
Menghadapi ancaman lintas negara tersebut, Phontham mendorong negara-negara di kawasan ASEAN untuk mengambil langkah konkret melalui tiga strategi utama:
Skema Lisensi Kolektif dan Kompensasi: Mewajibkan platform AI memberikan kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik yang digunakan untuk melatih model AI.
Mekanisme Fast-Track Takedown Lintas Border: Mempermudah penurunan konten ilegal secara cepat antarnegara melalui peran Dewan Pers.
Penerapan Teknologi Penanda Konten: Menggunakan digital watermark dan standar C2PA untuk membuktikan keaslian serta hak cipta karya jurnalistik.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Indonesia, Abdul Manan, menekankan pentingnya kejelasan definisi karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Menurutnya, regulasi harus mampu menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi antara jurnalis serta penerbit, baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun skema Business-to-Business (B2B).
“Kami mendefinisikan karya jurnalistik sebagai karya yang dihasilkan oleh jurnalis melalui kegiatan jurnalistik yang mematuhi undang-undang pers dan kode etik,” jelas Manan.
Dari sudut pandang regulasi di Thailand, Ketua National Press Council of Thailand, Chavarong Limpattamapanee, mengingatkan bahwa hak cipta melekat pada bentuk ekspresi karya—seperti tulisan, foto, dan audiovisual—bukan pada fakta atau informasi berita itu sendiri. Ia menggarisbawahi pentingnya kejelasan perjanjian kerja serta penguatan mekanisme notice-and-takedown untuk melindungi hak-hak penerbit dan jurnalis.
Diskusi ini mempertegas bahwa pelindungan karya jurnalistik di era AI bukan sekadar isu hukum, melainkan pertaruhan keberlanjutan ekonomi industri pers. Kejelasan regulasi nasional serta kolaborasi ketat di tingkat ASEAN menjadi kunci utama agar karya jurnalistik tidak terus dieksploitasi tanpa keadilan ekonomi.
