Sikat Perkebunan dan Tambang Ilegal, Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun serta Kuasai 6,2 Juta Hektare Hutan

Burhanuddin
3 Menit Baca
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.(Foto: BPMI Setpres)

​MERCUSUARNEWS.CO – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

​Dalam laporan terbaru tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatatkan keberhasilan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun pada tahap kedelapan saja. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

Selain itu, lahan hutan seluas 259.230,73 hektare diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola kembali oleh negara.

​Capaian akumulatif Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 terbilang sangat masif. Dari sektor perkebunan kelapa sawit, pemerintah telah berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare.

Sementara dari sektor pertambangan, kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare berhasil direbut kembali dari penguasaan tanpa izin.

​Secara keseluruhan hingga tahap kedelapan ini, pemulihan keuangan negara yang dieksekusi lintas lembaga ini telah menembus angka fantastis sekitar Rp52 triliun.

​Presiden Prabowo menyoroti hasil konkret dari sinergi antar-lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH dalam mengamankan aset vitat bangsa dari praktik penyerobotan kawasan hutan.

​”Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman setneg.go.id, Kamis (8/10/2026).

​Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penyerobotan kawasan hutan merupakan wujud nyata penegakan kewibawaan hukum sekaligus perlindungan atas kekayaan alam nasional.

BACA JUGA  Jaga Marwah Peradilan, KPK dan MA Gelar Pelatihan PRISMA Batch IV di Bogor

​”Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” jelas Jaksa Agung.

​Langkah penertiban kawasan hutan serta penagihan denda administratif ini dipastikan terus berlanjut. Pemerintah berkomitmen penuh memperketat tata kelola sumber daya alam agar seluruh potensi kekayaan negara benar-benar terdistribusi untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini