MERCUSUARNEWS.CO – Jajaran Polresta Cilacap menggerebek rumah produksi jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ribuan saset jamu berbagai merek.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handiska Aprilaya mengatakan pengungkapan kasus dugaan produksi dan peredaran jamu tanpa izin tersebut merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan. Polisi mendatangi dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam operasi tersebut.
“Dari ungkap kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HEF dan AS, yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” kata Yovan kepada wartawan, Rabu malam.
Menurut Yovan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas produksi jamu di salah satu lokasi tersebut telah berlangsung sekitar enam tahun. Dalam sehari, tempat produksi itu mampu menghasilkan sekitar 60 kilogram jamu untuk satu jenis merek.
Jamu Pegal Linu Dicampur Paracetamol
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah produk jamu, mulai dari jamu pegal linu hingga jamu kuat. Petugas juga menemukan serbuk paracetamol yang diduga menjadi bahan campuran untuk pembuatan jamu pegal linu.
Yovan menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, produsen mencampurkan serbuk temulawak dengan paracetamol dalam proses pembuatan jamu tersebut.
“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan 1 kilo paracetamol,” jelasnya.
Dari setiap kilogram campuran tersebut, produsen dapat menghasilkan sekitar 100 saset jamu pegal linu. Polisi juga menemukan sekitar 25 merek jamu yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi di lokasi tersebut.
Produk-produk itu dipasarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sulawesi dan Kalimantan. Berdasarkan keterangan awal, usaha tersebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan dari seluruh penjualan.
Meski demikian, kandungan dan tingkat keamanan produk tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Tak Punya Izin Produksi dan Izin Edar
Yovan menegaskan, tempat produksi yang digerebek tersebut tidak memiliki izin produksi maupun izin edar. Polisi masih mendalami legalitas produk, termasuk sejumlah keterangan atau label yang tercantum pada kemasan.
“Izin produksi tidak ada, izin edar juga nggak ada. BPOM-nya ada, halal segala macam, tapi kan ini perlu kita cek terdaftar atau tidak,” ungkapnya.
Polisi akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan produk yang ditemukan. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya bahan berbahaya dalam jamu yang selama ini beredar di masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, produsen mengaku meracik jamu secara autodidak atau berdasarkan pengalaman sendiri. Peracikan tersebut diduga tidak didasarkan pada keahlian khusus maupun takaran yang teruji.
“Ini nanti dari BPOM akan kita gandeng untuk bersama-sama kita cek lab, adakah kandungan obat berbahaya yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang kita ungkap pada malam ini,” kata Yovan.
Polisi Telusuri Jaringan Peredaran Jamu
Polresta Cilacap masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi lain. Pengiriman produk melalui pemesanan daring atau online juga menjadi bagian dari informasi yang didalami polisi.
Yovan menjelaskan, wilayah Kroya selama ini dikenal memiliki usaha produksi jamu, termasuk industri yang menjalankan kegiatan secara legal. Namun, menurutnya, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan usaha rumahan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama sekitar satu pekan.
“Kami tahu bersama memang untuk Kroya itu merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak. Namun, oknum-oknum ini memanfaatkan usaha home industry, tetapi tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” ujarnya.
Polisi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam rilis berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti dan pengungkapan di lokasi kedua.
Yovan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau mengonsumsi jamu. Masyarakat diminta memeriksa legalitas produk dan memilih obat maupun jamu dari tempat penjualan resmi.
“Harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau kios-kios resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” tegasnya.
