​Gebrakan RUU Pemilu: Golkar Usul ‘Dapil Nasional’, Kursi DPR RI Bakal Bertambah Jadi 85 Dapil

Redaksi
3 Menit Baca
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.(dok dpr.go.id)

MERCUSUARNEWS.CO – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) di DPR RI mulai memunculkan terobosan baru. Salah satu yang menjadi sorotan adalah usulan penerapan sistem pemilu campuran dengan membentuk Daerah Pemilihan (Dapil) Nasional.

​Jika usulan ini disahkan, jumlah daerah pemilihan untuk DPR RI dipastikan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil, dengan satu dapil khusus yang berlaku secara nasional.

​Usulan tersebut dihembuskan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menjelaskan bahwa konsep dapil nasional merupakan skema “sistem campuran ala Indonesia” yang dirancang untuk mengombinasikan pilihan rakyat di dapil konvensional dengan kebijakan internal partai politik.

​“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” ujar Doli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

 

​Akomodasi Kader Partai & Peluang Tambah 58 Kursi DPR

​Doli memaparkan, keberadaan dapil nasional bertujuan memberikan ruang bagi partai politik untuk menyelamatkan atau mengakomodasi kader-kader potensial yang berkontribusi besar terhadap organisasi, namun gagal meraup suara dalam pertarungan di dapil konvensional.

​Melalui skema ini, alokasi kursi DPR RI berpotensi bertambah cukup signifikan. Berdasarkan komposisi DPR RI periode 2024–2029 yang berjumlah 580 anggota, alokasi untuk dapil nasional diusulkan sebesar 5 hingga 10 persen dari total kursi yang ada.

​Alokasi 10%: Setara dengan penambahan 58 kursi baru di DPR RI.

​Mekanisme Pengisian: Partai politik memiliki kewenangan menempatkan calon anggota DPR RI yang belum berhasil lolos di dapil konvensional untuk mengisi jatah kursi dapil nasional tersebut.

BACA JUGA  Prabowo Minta Izin Korporasi Pembakar Hutan Dicabut: Ini Sudah Kelewatan

​“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa-siapa orang yang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena mengurus partainya. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut.

 

​Beda Konsep dengan Stembus Accord

​Meski demikian, Doli menegaskan usulan ini berbeda dengan konsep penggabungan sisa suara (stembus accord) atau national pool yang diusulkan fraksi lain seperti Partai Demokrat.

​Ia menilai penggabungan sisa suara antarpartai tidak cocok jika diterapkan bersisian dengan sistem pemilu yang menggunakan batas ambang parlemen (parliamentary threshold).

​Usulan dapil nasional ini saat ini masih digodok intensif oleh Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Bahtra Banong. Pembentukan Panja sendiri telah disahkan dalam rapat internal yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (8/10/2026) lalu.

​Panja RUU Pemilu diharapkan dapat melahirkan regulasi komprehensif yang tetap menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

Bagikan Artikel Ini