Gerebek Tambang Emas Ilegal Tengah Malam di Beutong, Polisi Ringkus 8 Orang dan Menyita 2 Ekskavator

Burhanuddin
3 Min Read
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melancarkan aksi penggerebekan mendadak di lokasi dugaan tambang emas ilegal kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.(Foto: mediahub.polri.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melancarkan aksi penggerebekan mendadak di lokasi dugaan tambang emas ilegal kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

​Dalam operasi yang digelar tengah malam tersebut, petugas berhasil mengepung lokasi, mengamankan delapan orang terduga pelaku, serta menyita dua unit alat berat berupa ekskavator merek Zoomlion yang digunakan untuk pengerukan material tambang.

​Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas pengaduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas pengerukan emas tanpa izin menggunakan alat berat.

​“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” ujar Taufiq, dikutip dari laman mediahub.go.id, Minggu (4/10/2026).

​Operasi senyap ini dimulai sejak pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal. Setelah menyisir medan menuju hulu sungai, petugas tiba di titik lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan langsung mengambil posisi mengepung area pertambangan.

​Langkah taktis tersebut membuat para pekerja tidak sempat melarikan diri. Delapan orang di lokasi langsung diamankan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari operator ekskavator, kernet, hingga pekerja bagian penyaringan emas atau asbuk.

​Selain dua unit ekskavator, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional tambang, di antaranya:

​Alat penyaring (asbuk) dan tiga ambal penyaring emas

​Dua alat pendulang emas manual (indang)

​Buku catatan hasil perolehan emas

​Beberapa unit telepon seluler

​Dokumentasi titik koordinat lokasi pertambangan

​Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan intensif.

​Penanganan perkara selanjutnya ditangani secara intensif oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya. Penyidik masih terus mendalami legalitas kegiatan, perincian peran masing-masing pekerja, serta melacak kemungkinan adanya keterlibatan pemodal atau pihak lain di balik operasional tambang ilegal tersebut.

​Taufiq menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan komitmen berkesinambungan pihak kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Share This Article