Aturan Baru BPOM: Minuman Kemasan Wajib Pakai Label ‘Nutri-Level’ A Sampai D, Ini Beda Kode Warna dan Pemanisnya

Irlangga
2 Min Read
Logo BPOM.(dok pom.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO — Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Melalui aturan baru ini, produk minuman siap konsumsi bakal dilengkapi dengan label Nutri-Level di bagian depan kemasan guna memudahkan masyarakat memantau asupan gula, garam, dan lemak secara langsung sebelum membeli.

​Langkah strategis ini difokuskan untuk menekan risiko penyakit tidak menular yang kian marak, seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, hingga stroke.

​Skema Nutri-Level membagi produk minuman siap konsumsi, minuman bubuk, serta konsentrat ke dalam empat tingkatan indikator warna berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak per 100 mililiter produk siap minum:

​- Level A (Hijau Tua):

Menandakan profil gizi paling sehat. Produk pada level ini dilarang menggunakan bahan tambahan pemanis, baik jenis pemanis alami maupun buatan.

​- Level B (Hijau Muda):

Menunjukkan profil gizi yang baik. Pada tingkatan ini, produk hanya diizinkan menggunakan bahan tambahan pemanis alami.

​- Level C (Kuning):

Mengindikasikan kadar sedang, di mana produk diizinkan menggunakan pemanis alami atau buatan.

​- Level D (Merah):

Menandakan kandungan gula, garam, dan lemak yang relatif paling tinggi. Produk tetap diizinkan memakai pemanis alami atau buatan.

​Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelabelan ini dirancang bukan sekadar penanda visual, melainkan instrumen kesehatan masyarakat yang invasif dan praktis.

​”Perlindungan kesehatan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pengawasan keamanan pangan, tetapi juga melalui penyediaan informasi yang memungkinkan masyarakat memahami apa yang mereka konsumsi,” tegas Taruna Ikrar dikutip dari laman pom.go.id, Jumat (2/10/2026).

​Selain mengedukasi konsumen, kebijakan ini mendorong transformasi industri pangan nasional untuk mereformulasi produk agar lebih sehat dan berdaya saing tinggi. Pelaku usaha diberikan masa transisi selama 24 bulan terhitung sejak aturan diundangkan pada 17 Juni 2026 untuk menguji ulang komposisi dan menyesuaikan label kemasan mereka.

​Penyusunan regulasi ini dilakukan secara partisipatif dengan mengandalkan sinergi lintas sektor, mulai dari kementerian, akademisi, asosiasi industri, hingga lembaga kesehatan internasional.

Share This Article