Tergiur Emas Murah di SPBU Sokaraja, Warga Karanglewas Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Malik Ibrahim
3 Min Read
Barang bukti berupa kalung palsu, tangkapan layar percakapan transaksi, lempeng logam perak.(Dok Polresta Banyumas)

MERCUSUARNEWS.CO — Transaksi jual beli emas secara langsung di area SPBU Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja berujung nahas. Seorang warga Kecamatan Karanglewas, NHP, menjadi korban penipuan perhiasan palsu hingga mengalami kerugian mencapai Rp26.455.000.

​Kasus penipuan ini berhasil diungkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas usai menerima laporan resmi dari korban pada 15 September 2026. Dua pria asal Kecamatan Purwokerto Barat masing-masing berinisial F alias B (46) dan TN alias R (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, insiden bermula pada Kamis (2/7/2026) malam. Korban mendapat pesan WhatsApp dari nomor asing yang menawarkan dua kalung model nori dan milano seberat 19 gram dengan klaim kadar 16 karat. Pelaku lantas mengajak korban bertemu di area pintu masuk SPBU Pertamina Sokaraja Kulon untuk bertransaksi secara tunai.

​Saat bertemu, korban sempat menguji perhiasan tersebut menggunakan batu uji dan cairan penguji emas. Hasil pengecekan awal yang tampak meyakinkan, ditambah alasan pelaku yang mengaku butuh uang mendesak untuk membeli sepeda motor anak, membuat korban percaya. Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga Rp1,43 juta per gram dengan hitungan berat bersih 18,5 gram, sehingga korban menyerahkan uang tunai Rp26.455.000.

​Kecurigaan baru terbukti beberapa jam setelah transaksi. Korban membawa kalung tersebut untuk diperiksa ulang oleh dua saksi, EP dan FR, di wilayah Purwokerto Barat sekitar pukul 23.00 WIB. Pada pengecekan kedua inilah diketahui bahwa perhiasan tersebut ternyata emas palsu.

​”Setelah kalung digosok menggunakan batu uji emas dan ditetesi cairan penguji oleh saksi, perhiasan tersebut dinyatakan palsu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp26.455.000,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

​Dari hasil penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kalung palsu, tangkapan layar percakapan transaksi, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua unit ponsel.

Petugas juga mengamankan peralatan perajin yang diduga digunakan untuk memproduksi perhiasan palsu, seperti gelas pyrex, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill (alat giling perhiasan), dan timbangan digital.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan pengujian kadar emas dilakukan di lembaga resmi atau toko berkompeten sebelum melakukan pembayaran.

Share This Article